Budi Mulya (Foto: Okezone) JAKARTA - Sidang kelanjutan kasus Bank Century dilanjutkan hari ini di Gedung Pengadilan Tipikor.
Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi atas keterkaitan Budi Mulya (Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia), dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Eddy Sulaiman Yusuf (Mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia), Dodi Waluyo (Mantan Pejabat BI Bidang Moneter) dan Tri Suparni (Mantan Direktorat System Accounting Pendanaan).
Eddy Sulaiman Yusuf yang namanya tercantum dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono tampak gugup, ketika ditanya mengenai apakah benar bahwa Budi Mulya memerintahkan dirinya untuk membuat SE (Surat Edaran) tentang FPJP atau tidak.
"RDG (Rapat Dewan Gubernur) Pak" Ucapnya beberapa kali dan kembali ditanggapi sama oleh JPU yang memintanya untuk to the point menyebut satu nama, Kamis(17/04/2014).
Eddy akhirnya menjawab bahwa memang ada perintah dari Budi Mulya, untuk menyelesaikan SE mengenai kucuran dana FPJP. "Iya, (Budi Mulya) minta diselesaikan sebaik-baiknya." Ucapnya.
Dalam sidang kali ini, beberapa kali Ketua Majelis Hakim memgingatkan Eddy untuk menjawab langsung ke pokok pertanyaan dan tidak menutup-nutupi fakta yang ia ketahui. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.