Usai diperiksa KPK, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hanya tertunduk (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dan melengkapi pemberkasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Atut segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rampungnya pelengkapan berkas itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong, Selasa (15/4/2014). "Benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta.
Andi menjelaskan, pemberkasan perkara itu hanya untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Sementara kasus lainnya, yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten masih dalam tahap proses penyidikan. "Informasi yang kita dapat saat ini baru Pilkada Lebak, yang lain belum," ujar Andi.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Ratu Atut dipanggil penyidik KPK, hari ini. Pemanggilan untuk menandatangani berkas pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atut dijerat bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, pengacara Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Yus Ariyanto)
(Mevi Linawati)