Pages

Minggu, 27 April 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Menteri Linda Gumelar Minta Penjahat Seksual Dihukum Berat
Apr 27th 2014, 07:59, by Rochmanuddin

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS) mendapat sorotan banyak kalangan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar meminta sanksi pidana kepada para pelaku diperberat, agar menimbulkan efek jera.

"Saya berharap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual diperberat," kata Linda usai menghadiri acara Aksi Damai Anti Kekerasan Terhadap Anak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (27/4/2014).

Linda menilai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual selama ini terlalu ringan. Hal itulah yang memicu berkembangnya masalah yang memprihatinkan itu. "Hal tersebut tidak menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang," katanya.

Linda pun berharap, amandemen KUHAP bisa memperberat sanksi pidana kepada pelaku pelecehan seksual. "Khususnya kejahatan seksual pada anak yang dilakukan orang dewasa, ditingkatkan menjadi sanksi pidana, minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup."

Terkait kasus kekerasan seksual di JIS, Linda pun mengutuk keras. Ia berharap aparat penegak hukum menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Saya mengutuk keras kejadian tersebut. Sangat tidak bisa ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini supaya ada efek jera," kata Linda.

Linda meminta korban dan keluarganya dibantu selama proses pemulihan trauma. Keluarga, lingkungan dan sekolah harus mampu menjamin anak terlindung, selama proses tumbuh kembang mereka.

"Sekolah harus memberikan perlindungan yang aman dan nyaman bagi anak sesuai Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya," paparnya. (Ant/Raden Trimutia Hatta)

(Rochmanuddin)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions