Liputan6.com, Islamabad- Pengadilan Pakistan sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan karena menjadikan bayi yang usianya masih 9 bulan sebagai terdakwa percobaan pembunuhan. Kini pengadilan telah mencabut dakwannya.
Bayi bernama Muhammad Musa Khan tampil untuk kedua kalinya di persidangan Pengadilan Lahore, Pakistan. Bersama ayah dan anggota keluarganya, bayi tersebut turut menjadi terdakwa atas tuduhan melempari batu ke arah para polisi terkait konfrontasi soal pasokan listrik dan gas di Lahore pada 1 Februari 2014.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Muhammad dari dakwaan. Dia menjelaskan, bayi itu seharusnya tidak pernah dijadikan terdakwa dan dihadirkan di persidangan karena usianya yang masih sangat dini.
"Anak seperti dia seharusnya tidak pernah disidang," ujar hakim, seperti dimuat BBC, Sabtu (12/4/2014).
Pemidanaan terhadap Muhammad Musa, yang belum lagi genap setahun, jelas-jelas melanggar usia minimum pertanggungjawaban pidana di Pakistan, yang telah dinaikkan dari usia 7 tahun menjadi 12 tahun sejak 2013, kecuali dalam kasus-kasus terorisme.
Pada persidangan pertama, Muhammad hadir bersama sang kakek. Ia digendong kakeknya sambil meminum susu botol. Sang kakek menghaku heran kenapa cucunya disidang.
"Pegang botol bayi saja masih nggak bisa," ujar si kakek.
Dalam persidangan kedua, Muhammad tampil lebih tenang dibanding persidangan sebelumnya yang rewel dan menangis saat sidik jarinya diperiksa. Kini bayi itu tak lagi menjalani proses hukum.
(Shinta Sinaga)
(Rizki Gunawan)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.