Mesir Hukum Penjara 101 Pendukung Mohamed Morsi (Foto:Reuters) KAIRO - Pengadilan Mesir resmi menjatuhkan hukuman penjara bagi 101 pendukung presiden terguling Mesir Mohemed Morsi. Ke-101 pendukung Morsi tersebut, dihukum penjara selama tiga tahun.
Pengadilan Mesir menyatakan para pendukung Morsi terebut merupakan pelaku kericuhan di Kota Damietta. Kejadian di Damietta terjadi pada 2013 dan mengakibatkan 18 warga Mesir luka-luka.
Di tahun itu, Mesir tengah dilanda krisis politik besar. Krisis tersebut menyebabkan Presiden Mesir Mohemed Morsi lengser dari jabatannya.
Dilansir dari AFP, Senin (14/7/2014), semenjak Morsi lengser Pemerintah Mesir -yang dikuasai oleh Militer- terus melakukan penggembosan pendukung Morsi. Pendukung Morsi berasal dari Organisasi Ikhwanul Muslimin.
Bahkan upaya penggembosa itu tidak hanya dengan mengirim anggota Ikhwanul Mulsimin ke dalam penjara. Pada awal tahun sekira 200 orang anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati.
(ger)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.