Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters) JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan terus melakukan penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014.
Lalu apa tanggapan dari pakar e-commerce?.
ShopFair Chairman & E-Commerce Expert Andi S Boediman mengatakan, aturan e-commerce ini memang untuk menjaga dan mengatur tatanan transaksi online lebih jelas.
"Ini ditujukan untuk lebih melindungi pelanggan dengan mencoba memaksa semua penjual menjadi terdaftar," ucap Andi kepada Okezone di Jakarta.
Namun kata Andi, peraturan ini tampaknya akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, saat ini pebisnis online bukan semata-mata pebisnis yang serius pada umumnya."Karena kebanyakan penjual sifatnya individual dan bukan bisnis," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan solusi untuk penerapan peraturan transaksi perdagangan secara online (e-commerce). Pemerintah kesulitan untuk menentukan regulasinya.
Padahal perdagangan online sudah diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014. Kesulitan terletak pada objek hukum dari regulasi. Peraturan hukum Indonesia hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, tetapi penjualan e-commerce itu tanpa batas. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.