Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) dikawal usai menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap perkara sengketa pilkada MK, Jakarta, Senin (30/6) malam. Akil divonis penjara selama seumur hidup karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada, antaralain Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp 3 miliar, Pilkada Lebak, Banten, senilai Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, dan Pilkada Kota Palembang senilai sekitar Rp 3 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/nz/14. 1/7/2014 11:0 |