Pages

Jumat, 11 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
evo

Extra 20% off all Outlet Wake Gear!
From our sponsors
Jurnalis Myanmar Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun
Jul 11th 2014, 02:46, by Tanti Yulianingsih

Jurnalis Myanmar yang dihukum. (BBC)

Liputan6.com, Myanmar - Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman kerja paksa 10 tahun kepada lima jurnalis. Mereka mendapatinya, karena menerbitkan sebuah artikel mengenai sebuah pabrik senjata rahasia militer.

Seperti diberitakan BBC, Jumat (11/7/2014), pihak berwenang tidak pernah mengakui keberadaan pabrik ini, namun mereka menghukum para wartawan itu karena melanggar undang-undang rahasia negara.

Empat wartawan dan CE) yang dihukum berasal dari media Unity Weekly News.

Menurut artikel yang diterbitkan media itu bulan Januari , sebuah pabrik yang berdiri di lokasi seluas lebih dari 12.000 kilometer persegi di Kota Pauk itu didirikan oleh para jenderal tingkat tinggi dan juga para teknisi dari China.

Pemerintah di Myanmar telah memberlakukan reformasi politik menyeluruh sejak tahun 2011, namun sejumlah pengamat menganggap negara itu belakangan ini menekan kebebasan pers.

Pengacara yang membela kelima wartawan ini mengatakan akan naik banding, dan menjelaskan bahwa mereka hanyalah menjalankan tugas jurnalistik.

"Dengan adanya keputusan ini berarti pemerintah dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan kepada para wartawan," kata sang pengacara Aung Thein.

Kyaw Lin, pengacara CEO Unity Tin San pun mengeluhkan putusan itu. "Benar-benar tidak adil," kata dia.

Menurut Lin, hukum yang digunakan untuk kelima kliennya itu tidak tepat. Mereka dijatuhi hukuman terkait pasal untuk mata-mata.

"Orang-orang ini bukan mata-mata dalam kasus ini. Mereka hanya melaporkan," ujar Lin, sambil menambahkan bahwa tak dijelaskan ada pelanggaran batas wilayah militer di darat.

Lanjut Lin, mungkin lebih adil jika mereka dihukum dengan denda dan dua atau tiga hari di penjara. (Ein)

(Tanti Yulianingsih )

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions