Pages

Kamis, 10 April 2014

SINDOnews Feed
Media Online yang menyajikan informasi terpercaya tentang berita Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi-Bisnis, Internasional, Olahraga, dan Sepakbola 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Terdakwa perkara korupsi Alquran divonis 8 tahun penjara
Apr 10th 2014, 09:46

Slamet Riadi

Kamis,  10 April 2014  −  16:46 WIB
Terdakwa perkara korupsi Alquran divonis 8 tahun penjara

ilustrasi (Dok.Okezone)

Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Ahmad Jauhari, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dirjen Bimas Islam Kemenag itu juga didenda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Memutuskan terhadap terdakwa Ahmad Jauhari pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Anas saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Jauhari dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa ialah Jauhari dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menciderai lembaga Kemenag dan menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat.

Majelis juga mempunyai pertimbangan meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan masih  mempunyai tanggungan keluarga.

Jauhari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(dam)
google play
views: 211x

Facebook

Twitter

Google+

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
6HGwPog0ut.jpg?w=120 (image/jpeg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions