Pages

Senin, 21 April 2014

SINDOnews Feed
Media Online yang menyajikan informasi terpercaya tentang berita Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi-Bisnis, Internasional, Olahraga, dan Sepakbola 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Polisi bongkar sindikat perdagangan manusia antar pulau
Apr 21st 2014, 11:31

Nurul Arifin

Senin,  21 April 2014  −  18:31 WIB
Polisi bongkar sindikat perdagangan manusia antar pulau

VNR (41) warga NTT dan SRV (55) warga Jambi ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Nurul A/Okezone

Sindonews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (Trafficking) antar pulau. Setidaknya ada tujuh perempuan yang berhasil diselamatkan dari aksi tersebut.

Polisi juga mengamankan dua tersangka yakni VNR (41), asal Desa Waepana, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan SRV (55), asal Desa Sungai Putri, Jambi, Sumatera Selatan. Dua tersangka itu ditangkap petugas kepolisian saat berada di atas KM Darma Kencaba saat sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kasubabg Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, tujuh gadis ini akan dijual ke Jambi oleh dua tersangka itu. Penangkapan ini bermula dari informasi salah satu korban yang diterima oleh polisi.
"Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari keluarga korban di NTT," kata Lily di Mapolres Tanjung Perak, Senin (21/4/2014).

Polisi kemudian melakukan penyelidikkan di atas kapal yang tengah sandar tersebut. Rupanya di atas kapal tersebut ditemukan tujuh wanita yang dibawa oleh tersangka. Saat petugas menanyakan identitas resmi tersangka sempat berkelit.

"Tersangka tidak membawa dokumen-dokumen resmi ketika membawa tujuh korban ini dari tempat asalnya. Apalagi, tiga dari tujuh korban masih di bawah umur, dan dibawa tanpa ada persetujuan dari orang tua korban," ungkapnya.

Tujuh perempuan itu berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur dan akan dibawa ke Jambi. Mereka adalah KR (17), ESN (18), SP (17), JR (20), MG (33), KRT (32), dan LD (40). Para korban ini mendapat penanganan dari pihak kepolisian dan rencananya akan dikembalikan ke kampung halaman.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan trafficking. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 600 juta," tukasnya

(lns)
google play
views: 126x

Facebook

Twitter

Google+

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
eKrbSVWu6b.jpg (image/jpeg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions