JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum M (5), siswa TK di Jakarta International School (JIS), yang menjadi korban sodomi mengaku belum berniat untuk membawa kasus teror dan ancaman terhadap kliennya ke ranah kepolisian.
"Belum ada ke arah sana," katanya di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih sampai ke LPSK saja. Agar kliennya bisa mendapat perlindungan hingga proses penyelesaian kasus ini berjalan tuntas. "Baru sampai di LPSK saja," terangnya.
Sebelumnya, orang tua M, Theresia melapor ke LPSK terkait ancaman dan teror yang dikirimkan oleh oknum yang mengatasnamakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar. Dimana, isi ancaman yang dikirim melalui pesan singkat itu meminta agar pihak korban tidak menjelek-jelekkan JIS.
(ful)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.