Pages

Selasa, 22 April 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
Explore DIRECTV

Enjoy HD DVR service in every room. Get every game every Sunday. Watch hit movies and shows anywhere. Bundle and save today!
From our sponsors
Masih Aktif Mengajar, Anggota Panwaslu Diadukan
Apr 22nd 2014, 08:36

Selasa, 22 April 2014 15:36 wib | Nina Suartika - Okezone

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengadukan anak buahnya, Deddy Satria, anggota Panwaslu Bireuen, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Deddy dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
 
"Teradu  masih tercatat aktif mengajar di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe sekaligus juga sebagai ketua program studi Ilmu Komunikasi. Saya menemukan dijadwal kuliah, Teradu masih aktif mengajar," kata Muklir, pengadu yang juga anggota Bawaslu Provinsi Nangroe Aceh Darusalam melalui siaran pers yang diterima, Selasa (22/4/2014).
 
Pengadu menilai bahwa Teradu telah melenggar UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 85 huruf  k, penyelenggara Pemilu harus bekerja penuh waktu. "Selama jadi komisioner, Teradu kurang aktif dan lalai menunaikan tugas," jelas Muklir.
 
Sementara itu, Deddy sebagai Teradu membantah bila dirinya lalai dalam menjalankan tugas selama menjadi anggota Panwaslu Bireuen. Dia mengaku masih aktif dalam melakukan pengawasan dan selalu ke kantor.
 
"Memang saya masih tercatat sebagai pengajar sekaligus juga sebagai ketua program studi, tapi itu hanya sekedar formalitas dalam rangka akreditasi universitas. Saya sudah mendapatkan ijin dan dukungan dari pihak dekanat atas ketidakaktifan saya di kampus. Ada pun untuk kegiatan terkait jurusan, saya sudah serahkan ke sekretaris jurusan. Jadi saya bisa fokus sebagai anggota Panwas," jelas Deddy.
 
Ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya seorang komisioner penyelenggara Pemilu tidak lalai dalam menjalankan tugas, atau sering absen dalam menjalankan tugas.
 
"Komisioner tidak pernah aktif atau tidak mengikuti pleno selama tiga kali berturut-turut itu memang pelanggaran kode etik serius. Itu bisa dipecat. Tapi harus ada buktinya, melalui absensi kehadiran misalnya," jelas dia.  
 
Untuk itu, Jimly meminta setelah sidang ini, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh melanjutkan sidang lanjutan. Ketika sudah dirasa cukup, maka sidang berikutnya dengan agenda pembacaan Putusan.
 
"Biar komisioner yang dipermasalahkan ini segera jelas statusnya dan bisa fokus melanjutkan pekerjaanya bila tidak melanggar," ucap Jimly.

(ful)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions