Pages

Sabtu, 19 Juli 2014

SINDOnews Feed
Menyajikan informasi terpercaya seputar Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi, Bisnis, Internasional, Olahraga, Sepakbola, Otomotif, Teknologi, dan Sains 
Let the jobs find you

Instantly post your resume to 75+ job sites. You can save 60 hours off your job search.
From our sponsors
Tragedi MH17, MAS Berpotensi Digugat Banyak Negara
Jul 19th 2014, 01:59, by SINDOnews

Jatuhnya pesawat MH17 membuat Malaysia Airlines (MAS) bakal menghadapi gugatan hukum dari keluarga korban di berbagai negara. Malaysia Arilines dianggap lalai dengan menerbangkan pesawat MH17 di wilayah Ukraina timur yang dilanda perang.
 
Para pengacara mengatakan kepada Reuters, bahwa setidaknya beberapa keluarga dari 283 penumpang pesawat MH17 bisa menuntut Malaysia Airlines atas tragedi itu.
 
Menteri Transportasi Malaysia, Liow Tiong Lai, sudah menyadari konsekuensi atas tragedi MH17. Menurutnya, maskapai penerbangan nasional tidak mengambil risiko yang tidak semestinya dalam penerbangan di wilayah udara Ukraina.
 
Potensi tuntutan hukum dapat diajukan dalam beberapa yurisdiksi, seperti di Amsterdam, di mana pesawat lepas landas. Pesawat MH17 jatuh di Ukraina timur Kamis lalu, yang diduga kuat karena ditembak rudal oleh pemberontak pro-Rusia di Ukraina timur.
 
Data terbaru, setidaknya satu penumpang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) tewas. Total korban tragedi MH17 sebanyak 298, di mana 12 di antaranya warga Indonesia.
 
Presiden AS, Barack Obama, mengatakan, keluarga korban asal AS bisa menuntut Malaysia Airlines di Amerika Serikat. Obama mengatakan kecelakaan itu memiliki dampak global dengan korban dari 11 negara di empat benua.  
 
Berdasarkan perjanjian internasional yang dikenal sebagai Konvensi Montreal 1999, sebuah maskapai penerbangan tidak bisa lepas tanggung jawab atas kematian penumpang bahkan ketika peristiwa seperti tindakan perang atau terorisme menyebabkan pesawat mengalami kecelakaan.
  
Namun, Bruce Ottley, dekan hukum DePaul University dan co-direktur perusahaan International Aviation Law Institute, menyatakan pihak MAS bisa membela diri. 
 
"Maskapai lain juga terbang di sana. Tidak ada indikasi bahwa penerbangan komersial menjadi sasaran. Apakah itu ide yang baik? Tidak, tapi saya berpendapat bahwa itu bukan kelalaian," katanya, seperti dikutip Reuters, Sabtu (19/7/2014) 
 

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions