Romi Herton & Istrinya saat mendatangi Gedung KPK (Foto: Aisyah/Okezone) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pasangan suami istri, Romi Herton dan Masytoh tersangka tindak pidana korupsi suap sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar dipersidangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/7/2014).
Sementara itu, Romi dan istrinya tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa memberikan pernyataan, Romi dan keluarganya langsung menuju lobi dan melaporkan diri ke resepsionis. Romi pun masih tampak mesra dengan istrinya. Hal itu dia tunjukkan ketika dia mengalungkan tanda pengenal ke leher wanita yang mengenakan jilbab ungu itu.
Tampak juga seorang anak perempuan berjilbab dan dua orang anak laki-laki disampingnya. Namun belum diketahui siapa ketiga anak yang berdiri disamping mereka.
Selain memeriksa Romi dan Masytoh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak swasta, diantaranya Aries Adhitya Safitri, Aliyas Arfiansyah, dan Rudi.
Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.