Gedung JIS di Terogong, Jakarta Selatan JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua oknum guru Jakarta Internasional School (JIS) berinisial NB dan FT, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa.
"Kami menggelar perkara terhadap NB dangan FT, dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (10/7/2014).
Lanjut dia, penyidik sudah pernah memanggil dua oknum guru tersebut, namun keduanya berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
"Penyidik akan merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan," lanjutnya.
Kata dia, penyidik juga akan memeriksa salah satu guru JIS lainnya yang masih berstatus saksi yaitu ED. "ED masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain," pungkasnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.