Pages

Sabtu, 12 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Bawa Alat Pukat Harimau, Nakhoda dan 5 ABK KM Pelangi Ditahan
Jul 11th 2014, 22:19, by Moch Harun Syah

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kapal motor (KM) penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl (pukat harimau) ditangkap anggota patroli Ditpol Air Polda Metro Jaya di perairan 2 mil utara alur Pelabuhan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Selain menahan nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK), petugas juga menyita 1 ton berbagai jenis ikan hasil tangkapan.

"Ada 32 kapal patroli kita. Anggota setiap pagi dan malam rutin melakukan patroli di lokasi perairan yang diindikasikan rawan pelanggaran. Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau terlarang sebab membahayakan habitat ikan dan merusak ekosistem laut," kata Dirpol Air Polda Metro Kombes Pol Makhruzi Rahmad, Jumat 11 Juli 2014.

Dijelaskan Makhruzi, penangkapan KM Pelangi berawal dari laporan sejumlah nelayan tradisional di kawasan Kali Baru, Cilincing bahwa di lokasi mereka biasanya menangkap ikan sering menjumpai kapal pukat harimau melakukan aktivitas yang berakibat tangkapan ikan nelayan tradisional menurun drastis.

Pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB pada posisi 2 mil luar pelayaran pelabuhan Kali Baru, 2 kapal patroli Ditpol Air KP VII-1019 dibantu KP VII-1022 tak sengaja memergoki KM Pelangi GT 6 yang bermaksud ingin balik kandang. Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan di dalam KM Pelangi dan menemukan alat tangkap jaring pukat harimau.

"KM Pelangi tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan menangkap ikan menggunakan jaring trawl dari dinas terkait. Makanya kita lakukan penahanan dan kita amankan di Pondok Dayung, Tanjung Priok," ujar Makhruzi.

Sementara itu sang nakhoda kapal Hendi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 323 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 9 dan Pasal 85 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Keppres RI No.39 Tahun 1980. Sedangkan 5 ABK hanya sebagai saksi.

Sementara, 1 ton ikan yang berada di dalam kapal tersebut dilelang karena kondisinya mulai membusuk. Hasil lelang ikan tersebut dibuat menjadi barang bukti di dalam laporan.

(Rinaldo)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
garis polisi.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions