Pages

Selasa, 08 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Kemenkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Pelanggar Izin Tinggal
Jul 7th 2014, 23:01, by Moch Harun Syah

Diduga ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Penegak Hak Kewarganegaraan Indonesia (KPH-WNI) menggelar aksi demonstrasi mendesak Kementerian Hukum dan HAM, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen. Xie Ligen diduga memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta di Jakarta.

"Kami menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, yang melanggar undang-undang mengenai keimigrasian di negara kita," kata koordinator KPH WNI, Ajis Tokan, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Ajis menduga, ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak segera mendeportasi Xie Ligen. "Kami mengutuk tindakan-tindakan oknum Dirjen Imigrasi terkait kasus keimigrasian ini. Kami mendesak agar Xie Ligen segera di deportasi," tegasnya.

Menanggapi tuntutan itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM Mirza Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen, karena yang bersangkutan memiliki, KTP, KK dan akta WNI.

Kemudian, kata Mirza, pihaknya juga masih menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen izin tinggal yang bersangkutan. "Imigrasi tidak bisa serta-merta mendeportasi yang bersangkutan. Pertimbangannya usia beliau sudah 83 tahun. Jadi perlakuannya harus dibedakan dengan yang lain dan yang bersangkutan sudah 53 tahun di Indonesia."

"Pertimbangan kemanusiaan ini kita pertimbangkan, walau tetap menegakan hukum. Jadi dalam kasus ini harus clear dulu dari Dinas Kependudukan DKI menyatakan dia WNA, dan penyidikan selesai ada pemalsuan, baru bisa dideportasi dengan cara yang manusiawi," sambung Mirza.

Pengacara OC Kaligis sebelumnya sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin itu, agar mendeportasi Xie Ligen sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 22 April 2013 lalu.

Kaligis meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Karena Xie Ligen sudah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai Xie Ligen.

Berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012, menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 menggunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

(Rochmanuddin)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions