Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Paket Pos
Jul 2nd 2014, 01:00, by Dewi Divianta

Liputan6.com, Denpasar - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan masuknya sabu ke Pulau Dewata yang dikirim dari Malaysia. Barang haram seberat 739 gram itu dimasukkan ke Pulau Dewata melalui paket pos yang ditujukan kepada seseorang berinisial KA dan S.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Barat, Rahmat Subagyo menjelaskan, sabu sebanyak itu dikirim melalui tiga tahap pengiriman paket pos.

Pertama, jelas Rahmat, paket pos berisi sabu itu diterima petugas pada Sabtu 28 Juni lalu. Paket dengan nomor EE923485770MY berisi dua buku cerita, empat lembar pakaian dan 12 bungkus makanan ringan. Penerima paket adalah seseorang berinisial KS.

Petugas mencurigai paket tersebut. Sebab, dari hasil pencitraan sinar X terdapat benda kristal putih dalam paket itu. Setelah dicek menggunakan narcotic test, serbuk kristal putih itu positif narkotika jenis sabu.

"Berat sabu pada paket pertama ini adalah 206 gram, ditaruh di bagian sampul depan dan belakang buku," urai Rahmat saat menggelar konferensi pers di Kuta, Bali, Selasa (1/7/2014).

Selanjutnya pada 30 Juni 2014 petugas juga menemukan dua paket pos mencurigakan. Paket pertama berisi satu buku cerita dan 10 lembar pakaian. Dalam paket dengan nomor CP 130730902MY itu petugas menemukan 327 gram sabu yang dibungkus dua buah aluminium foil. Bungkusan itu ditaruh di dalam buku bagian sampul depan dan belakang.

Pada paket lainnya, petugas mendapati sabu seberat 206 gram yang diselipkan di dalam buku. Paket dengan nomor CP134758092MY berisi buku, pakaian bayi dan makanan. Penerima paket tersebut adalah KA dan S.

Rahmat melanjutkan, petugas berhasil menangkap EEP yang mengambil paket berisi barang haram tersebut. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar sindikatnya.

EEP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Anri Syaiful)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions