Pages

Senin, 14 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Eks Kepala BPN dan Politisi Demokrat Jadi Saksi untuk Anas
Jul 14th 2014, 03:42, by Oscar Ferri

Saan Mustopa menebarkan senyumnya ketika sampai di pengadilan Tipikor dan bertemu Anas Urbaningrum, Jakarta, Senin (7/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan. Di antaranya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto supaya bersaksi untuk terdakwa Anas dan politisi Partai Demokrat Saan Mustopa.

"Ada juga Managam, Hendarman, Diana Hutagalong," kata salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, Senin (14/7/2014).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Clara Mauren yang merupakan mantan Marketing PT Anugerah Nusantara. Kesaksian Nazaruddin sendiri kerap memojokkan Anas.

Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Termasuk uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478.632.230. Anas juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Oleh Jaksa, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(Raden Trimutia Hatta)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
a3.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions