Pages

Jumat, 11 April 2014

SINDOnews Feed
Media Online yang menyajikan informasi terpercaya tentang berita Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi-Bisnis, Internasional, Olahraga, dan Sepakbola 
The Next Generation in Online Meetings

GoTo Webinar is a new, affordable, do-it-yourself Web event service that doesn't require a consultant. Get $10 off after your complimentary trial.
From our sponsors
Boediono sempat marah Century dinilai tidak layak dibantu
Apr 11th 2014, 08:54

Slamet Riadi

Jum'at,  11 April 2014  −  15:54 WIB
Boediono sempat marah Century dinilai tidak layak dibantu

ilustrasi (Dok. Koran Sindo)

Sindonews.com - Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI) Wahyu mengaku tidak setuju Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Pendapat itu diungkapkanya dalam Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008 yang dihadiri Boediono, Gubernur BI saat itu. Saat itu, kata dia, Boediono sempat marah saat mendengar pendapatnya.

"Pak Boediono agak marah kok bisa begitu katanya," ujar Wahyu saat bersaksi pada sidang perkara korupsi dalam penanganan Bank Century dengan terdakwa  Mantan Deputi Gubernur IV BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Wahyu mengatakan sempat berpendapat tidak menyetujui pemberian FPJP karena bank tersebut dinilainya bermasalah. "Waktu itu (RDG) tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa  Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," tutur Jksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.

(dam)
google play
views: 314x

Facebook

Twitter

Google+

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
MghbgMGDQX.jpg?w=120 (image/jpeg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions