Slamet Riadi
Jum'at, 11 April 2014 − 15:54 WIB

ilustrasi (Dok. Koran Sindo)
Sindonews.com - Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI) Wahyu mengaku tidak setuju Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Pendapat itu diungkapkanya dalam Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008 yang dihadiri Boediono, Gubernur BI saat itu. Saat itu, kata dia, Boediono sempat marah saat mendengar pendapatnya.
"Pak Boediono agak marah kok bisa begitu katanya," ujar Wahyu saat bersaksi pada sidang perkara korupsi dalam penanganan Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur IV BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Wahyu mengatakan sempat berpendapat tidak menyetujui pemberian FPJP karena bank tersebut dinilainya bermasalah. "Waktu itu (RDG) tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," tutur Jksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.
(
dam)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.