Pages

Jumat, 11 April 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
Grow your customer base.

Start a lead gen campaign on LaunchBit and cost-effectively grow your company today!
From our sponsors
Notaris Ungkap Kejanggalan Pencairan FPJP Century
Apr 11th 2014, 06:26

Jum'at, 11 April 2014 13:26 wib | Fiddy Anggriawan - Okezone

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century, Buntario Tigris.
 
Kehadiran, Buntario guna menjelaskan akta pengikatan pemberian FPJP Century pada Jumat, 14 November 2008. Menurutnya, sekira pukul 12.00 WIB, dia mendapat telepon dari Direktur Bank Century, Hamidi, untuk datang ke kantor BI untuk mengurus akte pengikatan dan penjaminan.
 
"Ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).
 
Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, Buntario, diminta untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century dengan nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp502 miliar untuk 14 hari dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.
 
Dalam pengikatan jaminan itu, Bank Century menjaminkan aset berupa surat hutang senilai Rp10 miliar dan aset kredit nasabah senilai Rp467 miliar.
 
Saat proses pengikatan jaminan FPJP dan jaminan fidusia Bank Century dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni dari BI Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Waluyo selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter dengan Direksi Bank Century, Hermanus Hasan Muslim selaku Dirut Century, Hamidi selaku Wakil Dirut Century.
 
Buntario mengaku akte jaminan baru selesai ditandatangani Sabtu 15 November 2008, sekira pukul 01.00 dini. Menurutnya, penandatanganan akte perjanjian Century tidak seperti pembuatan akta pada umumnya. Biasanya akte dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama. "Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai dua hari," jelasnya.
 
Sebelum dicatat tanggal pembuatan akte perjanjian, Buntario diminta forum agar mencantumkan tanggal 14 November sebagai tanggal pembuatan akta. Padahal faktanya, akta tersebut selesai pada 15 November 2008.
 
Jaksa penuntut umum, Pulung Rinandoro, sempat bertanya alasan yang melatarbelakangi pencantuman tanggal 14 November 2008 dalam akta perjanjian kepada saksi Buntario. "Saksi tahu tanggal 14 November itu adalah pencairan FPJP?," tanya Jaksa Pulung.
 
Namun, Buntario mengaku tidak mengetahui alasannya. "Saya tidak tahu," kata Buntario menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
 
Kendati demikian, Buntario mengaku bahwa saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century. Namun, dia menganggap, dokumen yang ada sudah memenuhi prosedur, sementara dokumen yang kurang tidak siginfikan.
 
"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," pungkasnya.
 
Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp356,8 miliar. Padahal, saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century.
(ful)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions