JAKARTA - Sepasang kekasih, MK dan RM, diduga telah membunuh janin hasil hubungan gelap mereka. Jabang bayi yang baru berusia lima bulan itu tewas akibat kepalanya terputus saat ditarik paksa pelaku.
Usai rekontruksi kasus aborsi, jajaran Polres Cilacap, Jawa Tengah, bersama Tim Laboratfor Polda Jawa Tengah membongkar makam janin korban aborsi itu. Pembongkaran di lakukan untuk memastikan penyebab kematian janin yang di paksa keluar.
Dari hasil pemerikasaan tim Inafis Polda Jawa Tengah, diperoleh data forensik bahwa janin yang berusia lima bulan tersebut tewas karena kepalanya terputus. Tim medis juga sempat menyatukan tubuh janin yang terputus itu sebelum dilakukan analisa.
"Pembongkaran makam janin ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap, Akp Agus Puryadi, Minggu (13/4/2014). Pembongkaran makam janin ini juga turut disaksikan oleh ratusan warga yang sejak pagi hari memadati area pemakaman.
Sementara itu akibat perbuatanya, MK dan RM diancam pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Heri Susanto/Sindo TV/ded)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.