JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk bercermin. Hal tersebut terkait tudingan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, soal obsesi menjadi Presiden sehingga melakukan pengerukan uang negara.
Menurutnya justru yang sangat berambisius untuk ikut Pilpres adalah komisioner KPK sendiri. Sebagai bukti adalah adanya pelanggaran etik ketika Ketua KPK Abraham Samad memaksa bertemu dengan Capres Joko Widodo di bandara, sampai meninggalkan acara resmi yang dibiayai oleh negara. Hanya karena ambisi Samad untuk menjadi cawapres Joko Widodo.
"Peristiwa itu jauh lebih nyata, sehingga pernyataan Bambang Widjojanto terkesan maling teriak maling," kata tegas Sekretaris Jendral Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika dalam pesan elektroniknya, Sabtu (31/5/2014).
Penerapan TPPU kepada Anas yang perannya tidak jelas dalam proyek Hambalang, Pasek menduga KPK telah menargetkan Anas karena dianggap ancaman dan saingan politik yang berbahaya. Sementara menurutnya, ada yang perannya sudah jelas di Hambalang tapi masih diposisi aman, bahkan menjadi saksi pun tidak.
Mengenai Dakwaan JPU terhadap Anas, Pasek menilainya sebagai dakwaan yang imajinatif dan spekulatif yang hanya ada di dalam kasus yang sarat dengan rekayasa.
"Kalau KPK mengaku tidak berpolitik, maka kenapa pimpinannya gatal mau jadi cawapres? Bahkan mereka kompak saling sandera sehingga tidak berani bentuk komite etik. Publik tahu kalau ada dugaan, komisioner KPK lainnya juga tersandera kasus saksi palsu di MK dan lain-lain. Bila perlu berani nggak secara jantan BW (Bambang Widjojanto,red) datang ke polisi mengklarifikasi soal saksi palsu yang diduga melibatkannya? Jangan hanya gemar menuduh orang saja mentang-mentang berkuasa," ujar Pasek.
Menurut Pasek, kejahatan terbesar adalah kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum, yang dengan kekuasaannya dan atas nama hukum seenaknya membunuh masa depan seseorang yang dia tidak suka atau yang diorder dari kekuasaan yang diturutinya.
"Sebagai penegak hukum, BW telah memvonis tersangka sebelum ada keputusan inkracht dari hakim di pengadilan. Apalagi persidangan Anas baru masuk proses awal, pembacaan dakwaan. Karena itu, sebagai penegak hukum BW tidak beretika," ungkapnya.
Dia mengatakan pernyataan BW tersebut semakin memperkuat dugaan Bambang CS mengkriminalkan Anas. "Jadi alasan mau jadi Capres tahun 2005, dengan kasus Hambalang yang baru mulai dibahas tahun 2010 dan penerimaan mobil Harrier 2009, sangat kuat kesan rekayasanya," tukasnya. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda. This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.