Pages

Kamis, 10 April 2014

SINDOnews Feed
Media Online yang menyajikan informasi terpercaya tentang berita Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi-Bisnis, Internasional, Olahraga, dan Sepakbola 
Earn an MBA degree

Advance your career with an MBA Only $325 per credit hour
From our sponsors
Miranda disebut terima mobil Mercy dari Century
Apr 10th 2014, 08:18

Slamet Riadi

Kamis,  10 April 2014  −  15:18 WIB
Miranda disebut terima mobil Mercy dari Century

Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom (Dok SINDOphoto)

Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kali ini, Miranda yang sudah menjadi terpidana kasus cek pelawat itu disebut menerima mobil Mercedes Benz dari Bank Century pada tahun 2009 saat masih aktif di BI. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Staf Gubernur Bank Indonesia, Onik Wijanarko.

Onik mengaku, informasi itu diperoleh dari Direktur Hukum BI Ahmad Fuad yang diperoleh dari internet. Namun, mobil mewah itu sudah dikembalikan.

"Saya dengar dari Ahmad Fuad, direktur hukum yang bilang Miranda pernah terima Mercy dari Century, tapi sudah dibalikin," kata Onik di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).

Onik dihadirkan sebagai saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasiltas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi merupakan mantan Deputi Bidang IV Bank Indonesia.

Ia mengaku, saat mendapat informasi miring itu langsung disampaikan kepada Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Pasalnya, waktu itu Boediono masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Boediono, kata Onik, langsung memerintahkan Direktur Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kami sampaikan ke Pak Zainal, di banknya tidak ada peristiwa itu. Pak Zainal periksa bank itu untuk melihat itu terjadi atau enggak itu untuk Miranda," tegasnya.

Baca berita:
Miranda divonis 3 tahun

(kri)
google play
views: 41x

Facebook

Twitter

Google+

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
c9tgIpNwTP.jpg?w=120 (image/jpeg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions