TPS tempat SBY mencoblos (Foto: Fahmi/Okezone) BOGOR - Proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006, Komplek Cikeas Mansion, Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat hingga saat ini belum selesai. Bahkan di TPS tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terjadi kekeliruan saat penghitungan suara.
Penghitungan suara dimulai dari surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan surat suara DPD, baru kemudian surat suara DPR dihitung terakhir.
"Kalau berdasar pengarahan bimbingan teknis, penghitungan suara tergantung situasi (di TPS)," kata Ketua KPPS TPS 006, Aep Nurbaeni, di lokasi, Rabu (9/4/2014).
Dia beralasan, penghitungan suara itu sudah disepakati dengan saksi setempat. "Kita sudah berkoordinasi dengan saksi. Kita maunya dari bawah dulu (penghitungan suara)," tukasnya.
Sekedar diketahui, Peraturan KPU No 5 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan Suara. Disebutkan bahwa penghitungan surat suara dilakukan secara berurutan.
Sesuai urutan, penghitungan harus dimulai untuk surat suara pemilu anggota DPR (warna kuning), lalu surat suara pemilu anggota DPD (merah), terakhir surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten atau Kota (hijau).
(sus)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.