DEPOK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Jawa Barat, mengusut pelanggaran yang terjadi setelah pencoblosan Pileg pada 9 April 2014. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, ada dua warga Depok kedapatan mencoblos dua kali saat pesta demokrasi berlangsung. Keduanya berinisial A dan AS, yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cilodong.
"Di Mampang, Pancoran Mas yakni S, dan di Cilodong inisialnya AS, sedang kami tangani," tegasnya di Depok, Minggu (20/4/2014).
Sutarno menjelaskan, aksi keduanya diidentifikasi sebagai tindakan pribadi tanpa campur tangan partai. Kasus itupun akan diserahkan ke kepolisian karena masuk dalam kategori pidana pemilu.
"Memilih dua kali itu murni kemauan warganya jadi tidak berdasarkan partai," tukasnya.
Sutarno menambahkan, ada pula beberapa laporan atau temuan tentang pidana pemilu yang diterima Panwaslu. Namun sebagian tidak cukup memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan UU sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
(ris)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.