Pages

Kamis, 24 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Jul 24th 2014, 04:48, by Oscar Ferri

Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu, penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2014).

KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.

Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.

Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Ein)

(Rizki Gunawan)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions