Pages

Kamis, 24 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Kasus Haji, Anggota DPR dan 2 Pengawal Menag Diperiksa KPK
Jul 24th 2014, 04:42, by Oscar Ferri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Bersamaan dengan Irgan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 pengawal Menag, yakni Eko Widyantoro dan Iwan setiawan, serta staf TU Menag, Rosandi. Mereka juga jadi saksi untuk SDA.

"Sama, mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun rombongan tersebut diduga pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantre' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu sebut saja Wardhatul Asriyah, istri SDA, Rendika D Harsono, menantu SDA, serta 5 adik SDA. Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)

(Nadya Isnaeni )

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
kpk-logo120731b.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions