Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Para senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerukan langkah penyelamatan parpol agar tidak semakin tercemar setelah Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan meminta kesediaan SDA nonaktif (berhenti sementara) hingga kasus yang menimpanya tuntas.
Ketua Majelis Pakar DPP PPP, Barlianta Harahap mengatakan, Kapasitas SDA saat menjabat Menteri Agama (Menag) merupakan representasi PPP. Meskipun, kasus yang menimpanya murni terjadi di lingkungan kementerian, namun PPP terkena imbasnya. Menurut Barlianta, publik menganggap musibah yang dialami SDA berkaitan dengan PPP. Apalagi, KPK mengklaim sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Publik melihat SDA sebagai Menteri Agama dari PPP, maka kasus ini berimbas ke PPP. Sebaiknya SDA nonaktif sampai persoalan hukum yang menimpanya tuntas," jelqas Barlianta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2014).
Selain mengundurkan diri dari jabatan Menag akibat kasus hukum tersebut, SDA juga harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum.
"Kalau dari Menag mundur, seyogyanya juga mundur dari ketua umum. Apalagi PPP merupakan parpol Islam jadi harus mengembalikan kepercayaan publik," jelas dia.
Pihaknya juga membandingkan kasus yang dialami SDA dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kedua petinggi parpol tersebut langsung mengundurkan diri dari pucuk pimpinan partai.
"Juga dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng, ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung mundur dari jabatan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Mereka tidak mau menyeret institusi partai terhadap kasus hukum yang menimpanya. Kami harapkan SDA bisa legowo untuk nonaktif dari ketua umum," pintanya.
Desakan nonaktif juga disampaikan Ketua Forum Ulama' Kakbah Madura KH. Ali Karrar Sinhaji. Dia mengatakan, SDA sebaiknya nonaktif untuk kepentingan yang lebih besar. Dengan demikian, SDA bisa konsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dihadapi.
"Secara khusus kami turut prihatin atas musibah yang menimpa pak SDA. Agar lebih fokus melakukan pembelaan hukum, sebaiknya beliau nonaktif dari partai sesuai AD/ART," katanya.
Dalam Pasal 10 ART PPP ayat (1) disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.
Kasus yang menimpa SDA tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada SDA.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.