JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, lebih demokratis.
Dalam revisi UU MD3 disebutkan bahwa ketua DPR tidak otomatis dijabat oleh kader dari partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Menurut Margarito, hasil revisi UU MD3 tersebut berarti memberikan kesempatan bagi anggota yang tidak berasal dari partai pemenang pileg untuk menjadi Ketua DPR.
"Ini jauh lebih demokratis. Semua orang berhak menjadi ketua. Dengan (revisi) ini pula tidak mengabaikan atau menangguhkan hak anggota menjadi pemimpin (ketua)," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis 10 Juli 2014 malam.
Sidang paripurna pengesahan revisi UU MD3 pada 8 Juli 2014 diwarnai walk out (WO) anggota Fraksi PDIP, Hanura, dan PKB. Pihak PDIP merasa dizalimi sebab hak mereka untuk merebut posisi ketua DPR dijegal.
PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014 dengan perolehan 18,95 persen suara. Disusul Partai Golkar 14,7 persen dan Partai Gerindra 11,81 persen.
(ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.