Gaji ke-13 PNS diundur setelah Juli (Ilustrasi: Setkab) JAKARTA - Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014," katanya seperti dilansir Setkab, Rabu (16/7/2014).
Menurut Yudi, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu akan dicairkan pada bulan Juli 2014. Dalam hal terdapat Satuan Kerja (Satker) yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, maka pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu dapat dilakukan setelah bulan Juli 2014.
"Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pembayarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan," pangkasnya. (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.