Liputan6.com, Pekanbaru - Gara-gara mengajak keluarga Bupati Kampar Jefri Noer ke Manchester, Inggris, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Syafri, dituntut 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, Syafri diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tak dibayar diwajibkan menjalani penjara 3 tahun 3 bulan penjara," kata JPU Lasargi Marel di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/6/2014).
Menurut Marel, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti merugikan negara karena menggunakan anggaran BPR Sarimadu sewaktu mengajak Bupati Kampar Jefri Noer beserta keluarga ke Manchester, Inggris," tegas Marel.
Dalam tuntutannya, Marel mempertimbangkan hal memberatkan maupun yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan," jelas Marel.
Hal yang meringankan, terdakwatidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 89 juta.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pekan depan.
Dugaan korupsi ini berawal sewaktu mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti acara ICA Expo di Inggris. Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.
Selanjutnya terdakwa mengajak Bupati Kampar. Kepergian orang nomor satu di Kampar ini disertai dengan keberangkatan istri dan kedua orang anaknya, Jevari Rachmat Juniardo dan Jeri Vermata.
Dalam undangan, Syafri hanya diperbolehkan pergi sendiri. Agar meloloskan bupati dan keluarganya ikut, terdakwa menggunakan uang BPR. Dua anak bupati dalam surat perjalanan dinas dibuat sebagai ajudan.
Jefri sendiri sudah pernah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Dalam kesaksiannya, ia hanya diajak terdakwa dan tidak mengetahui apakah perjalananan itu dilarang untuk diikutinya.
(Muhammad Ali )
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.