Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 silam. Pada kasus itu, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 2 saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kabid Keberatan dan Banding Kanwil LTO Yoyok Satiotomo dan pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Said.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
(Nadya Isnaeni ) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.