Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait itu, KPK memberi tanggapannya. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, KPK akan memastikan semua putusan yang diputus pada tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat selanjutnya.
"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata BW dalam pesan singkatnya, Selasa (1/7/2014).
Selain itu, lanjut Bambang, KPK juga akan mempelajari hasil persidangan. Tujuannya untuk menentukan langkah lebih lanjut, utamanya bagi para pemberi suap kepada Akil.
"KPK juga masih akan konsentarasi penuh dalam kasus 'Dinasti Banten'," kata BW seraya merujuk pada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang penggati kepada Akil. Sebab, pidana seumur hidup sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal.
(Muhammad Ali )
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.