Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone) MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, berhasil mengamankan 10 orang tersangka bandar narkoba dari wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir.
Bersama para tersangka polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 83,5 gram, 65 butir pil ekstasi dan 498 butir tablet Happy Five.
Kesepuluh tersangka pengedar dan bandar narkoba itu masing-masing berinisial DI (35), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Rela Medan, Maimun, ditangkap dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Darinya disita barang bukti sabu seberat 40 gram.
Tersangka BB (43), warga Jalan M Yakub Lubis Gang Merpati Bandar Klipa Percut Sei Tuan. Tersangka ditangkap dari rumahnya dan temukan barang bukti 10 gram sabu.
Kemudian tersangka ZUL (47), warga Jalan Harapan Kelurahan Punge Blang Kota Banda Aceh, AWS (50), penduduk Dusun Masjid Desa Lhok Seuntang Aceh Timur. Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Puri Medan Area. Dari keduanya disita barang bukti 498 butir pil jenis Happy Five.
SY alias RI (36), penduduk Jalan Pasar III Barat Gang Arido Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan. Medan Marelan, ditangkap tidak jauh dari rumahnya, darinya polisi menyita barang bukti sabu seberat 30 gram.
Tersangka DE (20), warga Jalan Denai Gang Kapur Kelurahan Tegal Sari I Medan Area, AZ (31), warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Medan Area, HG (32), warga Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari I Medan Area, TS (29), warga Jalan Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I Medan Area.
Keempat tersangka ditangkap dari Jalan Denai Gang Kapur Medan Area, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 3,5 gram, 1 timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Tersangka SM (23), warga Jalan Mangkubumi Gang Kelin Kelurahan Aur Medan Maimun,ditangkap di Diskotik New Zone, dengan barang bukti 65 butir pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander, Rabu (18/6/2014) petang mengatakan, seluruh tersangka ditangkap petugas dalam gelar razia anti narkoba di sejumlah kawasan di Medan termasuk di perhotelan dan tempat hiburan malam.
"Razia ini dilakukan untuk menekankan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kita. Karena memang masih cukup tinggi saat ini," sebut Dony.
Lebih lanjut Dony mengatakan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
"Pasalnya tentu beda-beda. Tapi tuntutannya mulai dari 5 tahun sampai hukuman maksimal. Ini sedang pemberkasan. Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.