Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Lantaran tak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan dua orang warga DKI Jakarta, yakni Baiq Oktavianty dan Yonas Risakotta. Keduanya, mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat secara konstitusional pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.
Menurut Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait pencalonan Jokowi sebagai calon presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat, 6 Juni siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
"Uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Oleh karenanya, kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko," ujar Kamal , Sabtu (7/6/2014).
Kata Kamal, kedua pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara, dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," tegasnya.
Apabila Jokowi menang dalam Pemilu presiden, lalu mengundurkan diri, dan jika tidak menang maka jabatan yang diembannya dilanjutkan kembali, maka tindakan seperti itu sudah jelas mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati.
"Menteri dan pimpinan lembaga negara diharuskan harus mundur, sedangkan pejabat negara yang notabenenya gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, langkah yang diambil oleh kedua pemohon untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai Capres 2014, tetapi hanya untuk menjadikan seorang Capres menjadi negarawan sejati.
"Jika Jokowi memahami tujuan kita, maka itu akan menguntungkan dia. Karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati," pungkasnya.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.