Pages

Minggu, 08 Juni 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
Retargeting on Facebook?

Get more sales and conversions with Facebook retargeting. Try it free for 14 days. Set up takes just minutes!
From our sponsors
Tak Mundur Dari Jabatan Gubernur, Warga DKI Laporkan Jokowi ke MK
Jun 7th 2014, 17:24

Minggu, 8 Juni 2014 - 00:24 wib | Awaludin - Okezone

Tak Mundur Dari Jabatan Gubernur, Warga DKI Laporkan Jokowi ke MKJoko Widodo (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Lantaran tak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan dua orang warga DKI Jakarta, yakni Baiq Oktavianty dan Yonas Risakotta. Keduanya, mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat secara konstitusional pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.  
 
Menurut Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait pencalonan Jokowi sebagai calon presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat, 6 Juni siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
 
"Uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Oleh karenanya, kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko," ujar Kamal , Sabtu (7/6/2014).
 
Kata Kamal, kedua pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
 
"Perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara, dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," tegasnya.
 
Apabila Jokowi menang dalam Pemilu presiden, lalu mengundurkan diri, dan jika tidak menang maka jabatan yang diembannya dilanjutkan kembali, maka tindakan seperti itu sudah jelas mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati.
 
"Menteri dan pimpinan lembaga negara diharuskan harus mundur, sedangkan pejabat negara yang notabenenya gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik," tuturnya.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, langkah yang diambil oleh kedua pemohon untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai Capres 2014, tetapi hanya untuk menjadikan seorang Capres menjadi negarawan sejati.
 
"Jika Jokowi memahami tujuan kita, maka itu akan menguntungkan dia. Karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati," pungkasnya.
(hol)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions