Liputan6.com, Khartoum - Meriam Ibrahim, wanita di Republik Sudan, Afrika Utara, akhirnya dibebaskan dari vonis hukuman mati. Perempuan 27 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman mati lantaran pindah agama.
Pengacara Meriam, Elshareef Ali menjelaskan, kliennya saat ini sudah dibebaskan setelah pengadilan banding membatalkan putusannya. Perempuan yang baru melahirkan di penjara itu kini sangat bahagia dan telah kembali bersama keluarganya.
"Kami sangat senang atas putusan ini. Mereka membebaskannya," ujar Elshareef, seperti dimuat BBC, Selasa (24/6/2014).
Menurut dia, Meriam sangat tabah dan kuat menghadapi proses hukum. Kuasa hukum tersebut berharap tidak ada lagi orang yang dijerat hukum di Sudan karena berpindah agama.
"Ini kemenangan bagi kebebasan memeluk agama di Sudan," tegas Elshareef.
Meriam divonis hukuman mati pada 15 Mei 2014 lalu, karena dinyatakan bersalah telah murtad dan menikah dengan laki-laki beda agama.
Dalam putusan tersebut, ia dihukum gantung dan dieksekusi pada 2 tahun mendatang. Sebelum dieksekusi, dia bakal dikenai hukum cambuk 100 kali.
Simpati dan dukungan dari aktivis HAM lokal dan internasional untuk Meriam semakin deras. Para pejuang HAM mengecam keputusan Pengadilan Sudan tersebut. Terlebih, usai ia melahirkan di penjara Pada 28 Mei lalu.
Kemudian pada akhirnya, pemerintah Sudan memperhatikan kembali vonis tersebut. Wakil Sekretaris Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudan Abdullahi Alzareg menyatakan, negara menjamin kebebasan beragama kepada setiap warga. Termasuk Meriam Ibrahim.
"Negara berkomitmen untuk melindungi wanita itu," ujar Abdullahi Alzareg kepada BBC, 1 Juni 2014.
(Rizki Gunawan)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.