Stasiun televisi dilarang menanyangkan hasil hitung cepat atau quick qount hasil pemilihan presiden sebelum TPS tutup (Ilustrasi Okezone) JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), melarang stasiun televisi untuk menghasilkan hitung cepat atau quick qount hasil pemilihan presiden sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) tutup atau pada pukul 13.00 WIB.
"Pada hari H pencoblosoan, penyiaran hasil quick qount diharapkan dilakukan paling cepat pada pukul 13.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzzayad, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014.
Idy beralasan, hasil quick qount tersebut jika ditayangkan sebelum waktunya dapat mempengaruhi pemilih di daerah Indonesia Barat.
"Ini untuk menjamin tidak ada satupun pemilih yang belum mencoblos, dapat terpengaruh oleh penyampaian hasil hitung cepat sebelum berakhirnya masa pencoblosan," paparnya.
KPI juga meminta media massa dapat menciptakan proses pemilihan presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan damai atau Luber Jurdil.
"Tanpa melakukan provokasi yang berpotensi memicu konflik, khususnya antara pendukung," tutupnya.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.