Perubahan Kemasan Rokok, Tak Pengaruhi Saham Perusahaan Rokok (Ilustrasi: Reuters) JAKARTA - Kemasan pada produk rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, selain itu kemasan rokok juga diwajibkan menggunakan gambar yang menyeramkan akibat merokok.
Hal ini Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
Namun apakah perubahan kemasan tersebut juga mempengaruhi saham-saham di industri rokok?
Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada mengatakan, bahwa peraturan tersebut tidak akan mempengaruhi, meskipun dalam iklan juga dicantumkan peringatan tersebut, hal itu tidak akan mempengaruhi.
"Justru orang dengan seperti itu akan penasaran mencobanya," katanya kepada Okezone, Rabu (25/6/2014).
Sebagai informasi, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok. (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.