Terkait Kemasan Rokok, BPOM Tak Punya Wewenang Menindak (Ilustrasi: AFP) JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan bahwa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memiliki kewenangan menindak atau memutuskan untuk kepada para pengusaha tidak menjual rokok tanpa gambar bahaya yang saat ini beredar di ritel-ritel Indonesia.
Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran mengatakan, adanya laporan dari anggota Gappri daerah bahwa BPOM melarang penjualan rokok tanpa gambar bahaya di ritel Indonesia.
"Ini menyalahi, BPOM tidak bisa menarik, BPOM daerah tidak punya kewenangan menindak," kata Ismanu kepada Okezone, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Ismanu menambahkan, saat ini rokok yang kemasannya belum bergambar peringatan bahaya, setiap batangnya telah dibayarkan cukai, atau telah sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai cukai rokok.
"Kalau ini tidak boleh dijual, siapa yang akan ganti cukainya," tambahnya.
Tidak hanya itu, tindakan salah kaprah dari BPOM daerah ini berbeda dengan keputusan yang telah diinformasikan BPOM pusat. Di mana, BPOM pusat tidak sama sekali menerbitkan keputusan untuk melarang penjualan rokok yang kemasannya tanpa gambar bahaya.
"sebabi pusat BPOM tidak ada instruksi, oleh karena itu BPOM daerah tidak punya kewenangan menindak," tutupnya. (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.