Aksi protes atas hukuman mati terhadap wanita Sudan Meriam Yehya Ibrahim Ishag (BBC)
Liputan6.com, Khartoum - Pemerintah Republik Sudan, Afrika Utara akhirnya mengakui kebebasan beragama bagi warga negara, setelah sebelumnya sempat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita bernama Meriam Yahia Ibrahim Ishag yang pindah agama.
Wakil Sekretaris Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudan Abdullahi Alzareg menyatakan, negara menjamin kebebasan beragama kepada setiap warga. Termasuk Meriam Ibrahim.
Oleh karena itu, Meriam akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan dari hukuman gantung.
"Negara berkomitmen untuk melindungi wanita itu," ujar Abdullahi Alzareg kepada BBC, yang dimuat pada Minggu (1/6/2014).
Pengadilan Sudan sebelumnya menjatuhkan hukuman gantung kepada Meriam karena dinilai murtad dan menikah dengan seorang pria dari agama lain. Sebelum dieksekusi, dia juga akan dikenai hukum cambuk 100 kali.
"Kami memberi Anda 3 hari untuk kembali ke agama semula, tetapi Anda berkeras tidak akan kembali. Saya memutuskan Anda harus digantung," ujar hakim, 15 Mei 2014.
Hukuman gantung untuk Meriam akan dilakukan 2 tahun kemudian, setelah ia melahirkan dan menyusui bayinya itu. Wanita 27 tahun itu baru saja melahirkan pada Selasa 27 Mei lalu di rumah sakit di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kini ketakutannya atas hukuman gantung segera berakhir. Meriam bisa kembali hidup normal dengan keyakinan yang ia pilih.
Sebelumnya sejumlah Kedutaan-Kedutaan Besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak Sudan untuk menghormati Meriam untuk memilih agamanya.
(Rizki Gunawan) ;