Ilustrasi kenaikan pajak hiburan. (Foto: Okezone) JAKARTA - Pemerintah daerah DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan pajak hiburan pada beberapa sektor. Kebijakan ini tercantum dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno, mengatakan setuju jika ada kenaikan tarif pajak hiburan. Namun, dia meminta kenaikan pajak hiburan ini dilakukan secara bertahap.
"Dalam keadaan terpaksa jika kenaikan tarif pajak harus dilakukan, sebaiknya naik bertahap, misalnya tahun ini sekian persen tahun depan sekian," Ujarnya kepada Okezone, Minggu (6/7/2014).
Menurutnya opsi tersebut bisa diambil karena berbarengan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang belum lama dilakukan pemerintah pusat secara bertahap. "Kenaikan TDL saja bertahap, ini juga sebaiknya bertahap apalagi waktunya berdekatan," kata dia.
Sama halnya dengan Apindo, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianti berpendapat bahwa sebaiknya kenaikan dilakukan bertahap dan melihat dampak pada sisi bisnis.
"Ada baiknya jika dilakukan secara bertahap, jadi jangan naik langsung 35 persen, kita harus melihat pengaruh dari sisi bisnis, misal 30 persen dulu baru naik lagi jadi 35 persen, jadi mungkin 35 persen ini bisa dikaji lagi," tukas dia. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.