Pages

Selasa, 01 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Divonis Seumur Hidup, Akil Mochtar: Untuk Apa Nyesal?
Jun 30th 2014, 22:12, by Muhammad Ali

Tersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku tak menyesal meski divonis seumur hidup karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"Nggak, untuk apa nyesal?" kata Akil seusai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.

Akil dalam perkara ini divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim Suwidya.
   
Namun putusan itu tidak mengabulkan denda sebesar Rp 10 miliar miliar dan juga tidak mencabut hak politik Akil.

"Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tambah Akil.

Ia mencontohkan bahwa bekas sopirnya Daryono dalam sidang mengungkapkan bahwa ada uang Rp 2,5 miliar yang dipindahkan sendiri oleh Daryono.

"Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," tegas Akil.

Mantan politisi partai Golkar tersebut bersikeras bahwa ia tidak mengambil uang negara. "(Potong jari) itu untuk koruptor yang nyuri uang negara. Aku bukan nyuri uang negara. Uang nenek moyangmu pun bukan," jawab Akil saat ditanya mengenai pernyataannya tentang usulan untuk memotong jari bagi orang yang terbukti melakukan korupsi.

Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK, Akil telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.

"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya. (Ant)

(Muhammad Ali )

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
akil.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions