Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Petinggi Kementerian PDT Akui Kenal Penyuap Bupati Biak Numfor
Jul 1st 2014, 22:06, by Oscar Ferri

Pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )

Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Suprayoga Hadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Usai pemeriksaan, Suprayoga mengakui kenal dengan Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut. Teddy diduga pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam proyek tersebut. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kenal (Teddi Renyut)," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Suprayoga mengaku, mengenal Teddy sejak dia masih duduk sebagai Deputi V KPDT. Saat itu Teddy terlibat dalam pengerjaan proyek di Deputi V.

"(Kenal) Karena dia pernah mengerjakan proyek di Deputi V, proyek jalan di Papua," kata Suprayoga.

Namun saat ditanya apakah Teddi kerap terlibat dalam pengerjaan proyek di Kementerian PDT, Suprayoga membantahnya. Dia mengklaim pengerjaan proyek yang dilakukan Teddy baru satu kali saja.

"Baru sekali. Saya juga tidak terlalu dekat karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat. Saya terus terang tidak terlalu paham dengan kasus ini karena bukan di deputi saya," katanya.

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon [baca juga: Bupati Biak Numfor Bakal Diperiksa Kejati Papua di KPK].

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Anri Syaiful)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
TEDDY RENYUT 3.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions