Pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )
Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Suprayoga Hadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Usai pemeriksaan, Suprayoga mengakui kenal dengan Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut. Teddy diduga pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam proyek tersebut. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kenal (Teddi Renyut)," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Suprayoga mengaku, mengenal Teddy sejak dia masih duduk sebagai Deputi V KPDT. Saat itu Teddy terlibat dalam pengerjaan proyek di Deputi V.
"(Kenal) Karena dia pernah mengerjakan proyek di Deputi V, proyek jalan di Papua," kata Suprayoga.
Namun saat ditanya apakah Teddi kerap terlibat dalam pengerjaan proyek di Kementerian PDT, Suprayoga membantahnya. Dia mengklaim pengerjaan proyek yang dilakukan Teddy baru satu kali saja.
"Baru sekali. Saya juga tidak terlalu dekat karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat. Saya terus terang tidak terlalu paham dengan kasus ini karena bukan di deputi saya," katanya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon [baca juga: Bupati Biak Numfor Bakal Diperiksa Kejati Papua di KPK].
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Anri Syaiful)