SURABAYA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan Rakyat Bersatu (GRB) menuntut penangguhan penahanan terhadap sembilan tersangka bentrok di Lokalisasi Dolly pada 27 Juli lalu. Alasannya, ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Surabaya dalam menangkap para pendemo itu.
"Kami menyoal dalam prosedur penangkapan. Info yang saya terima ada kekerasan dalam penangkapan itu dan sebagian ada yang ditangkap tanpa surat penangkapan," ujar Juru bicara GRB Djuir Muhammad, Senin (4/8/2014).
Djuir menjelaskan, hasil audensi dengan sejumlah anggota Front Pekerja Lokalisasi (FPL) terkuak ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut. Misalnya, penangkapan lima orang pascabentrok disertai kekerasan oleh aparat. Bahkan, salah satu dari mereka dipukul. Pun demikian dengan penangkapan selanjutnya dilakukan malam hari tanpa menunjukkan surat penangkapan.
"Kami menganggap ini adalah bentuk teror kepada warga Dolly. Bahkan info yang saya terima saat pelemparan bom molotov tidak tahu siapa," ujarnya.
Kata Djuir, saat ini Ari Saputra alias Pokemon anggota FPL yang juga koordinator Komunitas Pemuda Independent (Kopi) belum bisa dibesuk oleh keluarga. Padahal, statunya masih dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
Sementara yang terjadi di lapangan, ada beberapa warga yang turut dalam aksi penolakkan penutupan lokalisasi Dolly tidak berani pulang. Mereka takut ditangkap polisi.
Permintaan penangguhan penahanan ini akan dilakukan dalam bentuk audensi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Gubernur Jawa Timur pada 7 Agustus mendatang. "Kami meminta klarifikasi. Yang kami persoalkan adalah kekerasan dalam penangkapan itu dan tidak masuk dalam ranah pro dan kontra penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak," ujar pria yang juga devisi dekomumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan korban kekerasan (KONTRAS) Surabaya tersebut.
(ris)This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.