Tim Advokasi Prabowo-Hatta JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyeret Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelenggara pemilu itu disebut sudah melanggar Peraturan KPU dan Undang-Undang (UU) karena membuka kotak suara setelah rekapitulasi selesai.
KPU diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pilpres.
"Berdasarkan PKPU Nomor 21 dan 31, selesai proses penghitungan suara, kotak suara dikirim ke TPS terus ke DPK sampai ke KPUD dalam keadaan tersegel," kata Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).
Didi berharap, Bawaslu dan DKPP bisa memberikan sanksi kepada Husni Kamil Manik Cs, karena mengeluarkan surat edaran ke KPU tingkat provinsi berisi perintah membuka kotak suara di seluruh Indonesia.
"Ancaman terberat dalam putusan DKPP adalah pemecatan anggota KPU. KPU ini juga pernah mendapatkan peringatan saat kasus terkait verifikasi partai politik," pungkasnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.