NASIONAL
Selasa, 06 Agustus 2013 22:50 wib
Isnaini - Okezone
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengamankan tiga narapidana yang diduga terlibat pembuatan ekstasi di LP Narkotika Cipinang, yakni As, HS, dan V. Selain tiga orang Napi, polisi juga mengamankan satu orang sipir.
"Kami mengamankan petugas keamanan berinisial CH," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari saat ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013).
Dikatakan Arman, saat ini petugas keamanan tersebut belum dijadikan tersangka. Menurutnya, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sipir tersebut. "Untuk status tersangka, belum, masih dugaan keterlibatan, nanti akan kita periksa lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, berawal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polri sejak sebulan silam.
Polri dan Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menggeledah LP Cipinang dan menemukan menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu (prekursor) dan ekstasi, yakni, tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di beberapa titik yang ada di dalam area Bengkel Kegiatan Kerja para napi bernama Kayna Workshop
(ugo)
Berita Selengkapnya Klik di Sini