FISKAL & MONETER
Jum'at, 01 November 2013 14:59 wib
Aisyah - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301,74. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp3,7 juta.
Perwakilan Apindo Bambang Adam mengungkapkan, permasalahan bukan terletak pada mampu atau tidak, tetapi memang mekanisme dalam undang-undang menyebutkan tidak semua perusahaan memang mampu bayar sebesar itu.
"Anggota UMKM yang menengah ke bawah kan banyak yang tidak mampu atau perusahaan yang kondisinya merugi selama dua tahun. Mereka lah yang bisa mengajukan penangguhan," kata Bambang, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Sementara untuk perusahaan besar, lanjut Bambang, tidak mungkin melakukan penangguhan. "Tinggal bagaimana melihatnya benar tidak, perusahaan itu pantas diberi penangguhan," jelasnya.
Seperti diketahui, pagi tadi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyatakan sudah menandatangani dan menyetujui besarnya UMP sebesar Rp2,4 juta.
()
Berita Selengkapnya Klik di Sini