FISKAL & MONETER
Jum'at, 01 November 2013 14:58 wib
Aisyah - Okezone
Gubernur DKI Jokowi (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301,74. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp3,7 juta.
Oleh karena itu, Jokowi menilai seharusnya pengusaha tidak perlu melakukan penangguhan terkait kenaikan UMP DKI. "Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Menurut Jokowi, upah yang ditetapkan untuk daerah Jakarta ini merupakan keputusan final, setelah berlangsungnya rapat. Dia menjelaskan, upah ini yang harus dipatuhi, meskipun tidak semua elemen bisa hadir.
"Ini dari dewan pengupahan, berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara maraton dan tidak dihadiri oleh serikat pekerja oleh buruh. Kalau tahun lalu tidak dihadiri pengusaha, ini gantian, tidak dihadiri pekerja," tambah dia.
Sekadar informasi, terdapat 22 provinsi yang telah menentukan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni, provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.
Sedangkan provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB. ()
Berita Selengkapnya Klik di Sini