Created on Thursday, 31 October 2013 15:49 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap 25 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelaku tindak kejahatan cyber crime (kejahatan dunia maya), dan telah memperdaya sejumlah korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar.
"Kejahatan yang mereka lakukan adalah cyber crime, dan korbannya adalah orang Indonesia dan negara-negara lain," ujar Kapolri Komjen Pol Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10).
Sutarman mengatakan, penangkapan ke-25 WNA yang mayoritas berkewarganegaraan Nigeria tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 5 tersangka sebelumnya. Ke-25 WNA tersebut ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Kawasan komplek Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Kamis pagi.
Modus yang dilakukan para ekspatriat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni melakukan penipuan dengan cara membajak email korban. Email korban lantas dipergunakan oleh para pelaku untuk berhubungan bisnis dengan rekan-rekan perusahaan korban yang terdata di email itu.
Atas perbuatan para tersangka, korban berjumlah dua orang yang merupakan WNA Taiwan dan Cina melapor ke polisi. Diperkirakan masih banyak korban-korban lain dari berbagai kalangan dari mulai pengusaha hingga pejabat.
"Kurang lebih sebanyak Rp 30 miliar yang sudah kita inventarisir, identifikasi dari korban yang melaporkan ke kita. Dia (komplotan penipu asal negara asing, Red.) melakukannya operasionalnya di Indonesia. Dan kita bisa menangkap 4 kali, pertama 168 orang, 75 orang, 50, dan terakhir 45," ungkapnya.
Sutarman mengatakan, penyelidikan kejahatan Cyber Crime ini telah dilakukan sejak sebulan sebelumnya. Adapun hari ini, selain menangkap ke-25 WNA, petugas juga menangkap 3 perempuan asal WNI. Peran WNI tersebut membantu ke-25 pelaku.
"Dikenakan pasal UU ITE dan TPPU, mengambil dan memasuki email seseorang, lalu mengambil datanya, kemudian digunakan untuk kejahatan macam-macam," bebernya.
Guna mencegah tindak pidana yang dilakukan orang asing di Indonesia, kata Sutarman, kita harus mengawasi orang-orang asing yang masuk ke negeri ini, seperti kelompok yang melakukan kejahatan di atas.
"Tentu kita harus mengawasi, sekaligus melakukan penegakan hukum. Belum lagi kelompok-kelompok ilegal migran yang masuk ke Indonesia, berasimilasi dengan penduduk Indonesia, lalu kawin kontrak dan menjadi masalah sosial di Indonesia," beber Sutarman.
Untuk mencegah hal tersebut, ucap Sutarman, Polri telah melakukan koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga Indonesia tidak menjadi sampah manusia karena melakukan kejahatan di sini. (IS)
Berita Lainnya :